Menurut Hendra, sulitnya perpanjangan SNI karena aturan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perindustrian, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Nomor: 202/BPPI/IND/VIII/2020.
Dalam surat tersebut untuk perpanjangan sertifikat SNI diwajibkan melakukan kunjungan secara fisik ke pabrik asal negara produsen sesuai dengan peraturan Menteri perindustrian dan Menterian Perdagangan RI per 1 September 2020.
Sementara itu, sesuai dengan surat pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-18/Kemensetneg/Ses/LN.00/03/2020 menangguhkan dan melarang kunjungan ke luar negeri bagi aparatur negara sehubungan dengan wabah Covid-19.
"Akhirnya kami terlunta-lunta, mau perpanjang tidak bisa. Padahal, kami ingin berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Pihaknya mendorong kepada pemerintah untuk memberikan keringanan dalam menghadapi persoalan ini.
Yang senada dikemukakan Indra Syakti, Direktur PT Roda Swamitra Perkasa, Distributor resmi ban Shinko di Indonesia.
Ia mengatakan pihaknya memang juga melakukan audit tiap tahun.
"Tapi melalui virtual saja. Untuk produk dikirim ke Indonesia dan di tes di lab di sini," kata Indra.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR