Lebih jauh, rupanya kasus ini tak berhenti smpai pengganti kerugian konsumen.
Pihak Polda juga mempermasalahkan tahun pembuatan motor.
Karena di berkas kendaraan tertera Touch diproduksi tahun 1997 di Thailand.
Padahal, kabarnya kendaraan impor yang boleh masuk ke Indonesia maksimal berumur dua tahun.
"Tampaknya ada beberapa konsumen juga yang mempermasalahkan tahun pembuatan itu," lanjut Anwar.
Baca Juga: Otojadul: Kontroversialnya Suzuki RGR 150 Edisi Terbatas Keluaran 1993, Apanya yang Salah?
Namun, yang jadi pertanyaan kenapa hanya Polda Surabaya yang saat itu mempermasalahkan surat form A itu, sementara wilayah lain adem ayem.
Berita santer itu akhirnya terdengar juga oleh petinggi Yamaha Indonesia yang saat itu namanya masih PT Yamaha Kencana Motor Indonesia (YMKI).
Sayang, mereka pun tak bisa memberikan keterangan tuntas.
"Saya akan cari tahu fulu apa masalahnya," kata Bambang Asmara Budi, yang kala itu menjabat Assistant General Manager Promotion Department.
Sementara itu, pihak main dealer Surabaya berusaha bijaksana menanggapi masalah ini.
Pemilik Touch yang berkasnya tak dilengkapi form A akan dihubungi dan diberikan penjelasan secara rinci terkait hal itu.
Baca Juga: Otojadul: Ingat Kymco Jetmatic? Lima Hari Setelah Dirilis Langsung Sabet Rekor MURI Lho
Bahkan bukan hanya ganti rugi yang disodorkan, tapi para pemilik Touch juga dipersilahkan mengganti motornya ke model Yamaha yang lain.
Tinggal hitung-hitungan saja harganya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR