Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Pribadi Dilarang Melintasi Kawasan Kota Tua Jakarta, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas dari Glodok menuju kawasan Kota Tua.
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ilustrasi arus lalu lintas dari Glodok menuju kawasan Kota Tua.

10. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Barat

- Dari Jalan Pancoran dialihkan melewati Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan.

11. Arus lalu lintas dari arah Barat menuju Utara

- Dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan ke Jalan Gedong Panjang.

12. Arus lalu lintas dari arah Barat ke Timur

- Dari Jalan Bandengan Selatan dialihkan menuju Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya.

13. Arus lalu lintas dari arah Barat ke Selatan

- Dari Jalan Bandengan Selatan dialihkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Hari Ini Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa