GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh semua pengendara kendaraan.
SIM bisa dimiliki seseorang yang telah berusia 17 tahun, dan telah lulus dari rangkaian tes dari kepolisian terkait lalu lintas dan kemampuan mengemudi.
"SIM merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (18/12/2020).
Sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Benarkah Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi? Ini Penjelasan Polisi
SIM yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis, sesuai dengan kategori kendaraan dan penggunaannya.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu jenis SIM perorangan dan jenis SIM umum.
Nah berikut GridOto.com telah merangkum beberapa jenis sim yang berlaku di Indonesia beserta syarat pembuatannya yang perlu diketahui.
1. SIM A
SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1
SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.
Baca Juga: Enggak Pakai Lama Ngurus SIM Rusak Atau Hilang Ternyata Cuma Butuh Waktu Segini
3. SIM B2
Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
SIM C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara motor.
SIM C Sempat diwacanakan akan dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori tersebut yberdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap motor yang dikemudikan.
Meski begitu hingga sekarang wacana tersebut belum berlaku, jadi SIM C adalah SIM yang dipakai untuk mengemudikan motor secara umum.
5. SIM D
SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni kendaraan bagi penyandang disabilitas.
Selain lima jenis SIM di atas, ada satu lagi yakni SIM Internasional.
Sesuai namanya, jenis SIM ini diakui penggunaannya di negara lain.
Baca Juga: SIM Patah Atau Rusak, Masih Berlakukah? Begini Penjelasan Polisi
Proses pembuatan SIM internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah.
Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, asalkan semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000.
Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
1. SIM A Umum
SIM ini khusus untuk mengemudikan mobil angkutan umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
SIM ini khusus untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B2 Umum
SIM ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor berat lebih dari 3.500 kg.
Untuk menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR