5. SIM D
SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni kendaraan bagi penyandang disabilitas.
Selain lima jenis SIM di atas, ada satu lagi yakni SIM Internasional.
Sesuai namanya, jenis SIM ini diakui penggunaannya di negara lain.
Baca Juga: SIM Patah Atau Rusak, Masih Berlakukah? Begini Penjelasan Polisi
Proses pembuatan SIM internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah.
Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, asalkan semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000.
Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
1. SIM A Umum
SIM ini khusus untuk mengemudikan mobil angkutan umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
SIM ini khusus untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR