Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Hanya SIM C dan SIM A, Inilah Enam Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia Serta Biaya Pembuatannya

M. Adam Samudra - Jumat, 18 Desember 2020 | 10:45 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com / Gilang
Ilustrasi Smart SIM

3. SIM B2 Umum

SIM ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor berat lebih dari 3.500 kg.

Untuk menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

 

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA

TERPOPULER +

TAG POPULER

Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa