GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh semua pengendara kendaraan.
SIM bisa dimiliki seseorang yang telah berusia 17 tahun, dan telah lulus dari rangkaian tes dari kepolisian terkait lalu lintas dan kemampuan mengemudi.
"SIM merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (18/12/2020).
Sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Benarkah Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi? Ini Penjelasan Polisi
SIM yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis, sesuai dengan kategori kendaraan dan penggunaannya.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, jenis SIM ini dibagi menjadi dua yaitu jenis SIM perorangan dan jenis SIM umum.
Nah berikut GridOto.com telah merangkum beberapa jenis sim yang berlaku di Indonesia beserta syarat pembuatannya yang perlu diketahui.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR