GridOto.com - Menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Jawa Barat memberikan memberikan relaksasi pajak untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah.
Insentif pajak tersebut dihadirkan melalui program yang diberi nama Triple Untung Plus Diskon.
Seperti apa tuh programnya?
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir Bulan Ini!
Namanya Triple Untung, sudah ketahuan ada tiga keuntungan yang dapat dirasakan.
Yang pertama, pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun perlu diingat, insentif yang satu ini hanya untuk mereka yang terlambat membayar PKB.
Tak berlaku untuk pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Bisa Secara Online, Begini Caranya Sob
Keuntungan selanjutnya adalah bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Sekadar informasi BBNKB II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Jadi dengan adanya pembebasan BBNKB dapat mengurangi biaya yang harus dirogoh saat membeli motor atau mobil bekas.
Lalu untung yang ketiga dari program ini adalah bebas tarif progresid pokok tunggakan.
Baca Juga: BPRD Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta, Asosiasi Komentar Begini
Kalau yang insentif yang satu ini ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.
Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1,75 persen.
Selain Triple Untung, ada juga Triple Diskon juga loh sob.
Diskon yang pertama yakni potongan PKB bagi wajib pajak yang membayar pajak lebih awal.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sekda Kota Bandung Lelang Mobil Murah Banget, Harga Mulai Rp 16 Juta!
Potongan yang diberikan mulai dari 2 persen sampai 10 persen tergantung waktu pembayarannya.
Lalu diskon selanjutnya adalah potongan untuk tunggakan tahun ke-5.
Untuk wajib pajak yang belum membayar PKB lebih dari empat tahun, tunggakan pajak untuk tahun ke-5 dikurangi 100 persen.
Kemudian diskon yang terakhir diperuntukkan bagi mereka yang membeli motor atau mobil baru.
Baca Juga: Sambil Jalan-Jalan Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan di Mall Aeon
Bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan bermotor baru mendapat potongan BBNKB sebesar 2,5 persen.
Jangan lupa bayar pajak ya sob.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Bapenda.jabarprov.go.id |
KOMENTAR