Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov Jabar Beri Berbagai Keringan Pajak Kendaraan Bermotor, Bulan Ini Terakhir Lho!

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 2 Desember 2020 | 19:47 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Istimewa
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Keuntungan selanjutnya adalah bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Sekadar informasi BBNKB II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Jadi dengan adanya pembebasan BBNKB dapat mengurangi biaya yang harus dirogoh saat membeli motor atau mobil bekas.

Lalu untung yang ketiga dari program ini adalah bebas tarif progresid pokok tunggakan.

Baca Juga: BPRD Naikkan Pajak Parkir DKI Jakarta, Asosiasi Komentar Begini

Kalau yang insentif yang satu ini ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.

Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1,75 persen.

Selain Triple Untung, ada juga Triple Diskon juga loh sob.

Diskon yang pertama yakni potongan PKB bagi wajib pajak yang membayar pajak lebih awal.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sekda Kota Bandung Lelang Mobil Murah Banget, Harga Mulai Rp 16 Juta!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Antar Anak Liburan Sekolah, Suzuki Swift Bekas Dijual Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa