Potongan yang diberikan mulai dari 2 persen sampai 10 persen tergantung waktu pembayarannya.
Lalu diskon selanjutnya adalah potongan untuk tunggakan tahun ke-5.
Untuk wajib pajak yang belum membayar PKB lebih dari empat tahun, tunggakan pajak untuk tahun ke-5 dikurangi 100 persen.
Kemudian diskon yang terakhir diperuntukkan bagi mereka yang membeli motor atau mobil baru.
Baca Juga: Sambil Jalan-Jalan Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan di Mall Aeon
Bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan bermotor baru mendapat potongan BBNKB sebesar 2,5 persen.
Jangan lupa bayar pajak ya sob.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Bapenda.jabarprov.go.id |
KOMENTAR