GridOto.com - Menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Jawa Barat memberikan memberikan relaksasi pajak untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah.
Insentif pajak tersebut dihadirkan melalui program yang diberi nama Triple Untung Plus Diskon.
Seperti apa tuh programnya?
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir Bulan Ini!
Namanya Triple Untung, sudah ketahuan ada tiga keuntungan yang dapat dirasakan.
Yang pertama, pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun perlu diingat, insentif yang satu ini hanya untuk mereka yang terlambat membayar PKB.
Tak berlaku untuk pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Bisa Secara Online, Begini Caranya Sob
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Bapenda.jabarprov.go.id |
KOMENTAR