Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Hilang Harus Ujian Praktik dan Teori Lagi? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 6 November 2020 | 10:30 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi seorang pengendara mobil ataupun motor.

Pasalnya, jika SIM ini hilang dan saat diperiksa oleh pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan SIM tersebut, maka pengemudi akan dikenakan sanksi atau denda.

Lantas, apakah membuat SIM baru yang hilang harus ikut ujian teori dan praktik lagi?

Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Heboh Soal Pemilik SIM C Dapat Bantuan Dana Covid-19 Rp 900 Ribu per Bulan, Ternyata Begini Faktanya

"Untuk pemilik SIM yang hilang, biasanya diproses hilang juga," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Jumat (6/11/2020).

"Nanti datanya dicek di arsip dan dokumen," lanjutnya.

"Jadi prosesnya itu hanya foto, enggak perlu ikut ujian teori dan praktek lagi selama SIM itu masih aktif," jelas AKP Agung Permana.

"Namun jika SIM tersebut hilang dan masa berlakunya habis, tetap harus membuat baru lagi," sebutnya.

AKP Agung menjelaskan proses pembuatan SIM baru yang hilang cukup mudah jika persyaratannya dipenuhi dan prosesnya tidak sampai sehari sudah jadi.

Sementara biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

"Persyaratannya, surat laporan kehilangan SIM dari kantor polisi, fotokopi SIM yang hilang jika ada, dan fotokopi KTP," ujarnya.

Baca Juga: Mau Urus SIM dan STNK? Ini 14 Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Jadetabek

Lebih lengkapnya, berikut proses pengurusan SIM hilang tanpa calo:

a. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan --termasuk barang lain yang hilang seperti KTP-- di kantor polisi terdekat

b. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM

c. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas

d. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran

e. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang

f. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan

g. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.

Sekadar informasi, jika terbukti tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK, pengendara bisa dijerat sanksi pelanggaran lalu lintas.

Sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM tertuang pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa