GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi seorang pengendara mobil ataupun motor.
Pasalnya, jika SIM ini hilang dan saat diperiksa oleh pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan SIM tersebut, maka pengemudi akan dikenakan sanksi atau denda.
Lantas, apakah membuat SIM baru yang hilang harus ikut ujian teori dan praktik lagi?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana pun memberikan penjelasan.
Baca Juga: Heboh Soal Pemilik SIM C Dapat Bantuan Dana Covid-19 Rp 900 Ribu per Bulan, Ternyata Begini Faktanya
"Untuk pemilik SIM yang hilang, biasanya diproses hilang juga," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Jumat (6/11/2020).
"Nanti datanya dicek di arsip dan dokumen," lanjutnya.
"Jadi prosesnya itu hanya foto, enggak perlu ikut ujian teori dan praktek lagi selama SIM itu masih aktif," jelas AKP Agung Permana.
"Namun jika SIM tersebut hilang dan masa berlakunya habis, tetap harus membuat baru lagi," sebutnya.
AKP Agung menjelaskan proses pembuatan SIM baru yang hilang cukup mudah jika persyaratannya dipenuhi dan prosesnya tidak sampai sehari sudah jadi.
Sementara biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
"Persyaratannya, surat laporan kehilangan SIM dari kantor polisi, fotokopi SIM yang hilang jika ada, dan fotokopi KTP," ujarnya.
Baca Juga: Mau Urus SIM dan STNK? Ini 14 Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Jadetabek
Lebih lengkapnya, berikut proses pengurusan SIM hilang tanpa calo:
a. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan --termasuk barang lain yang hilang seperti KTP-- di kantor polisi terdekat
b. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM
c. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas
d. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran
e. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang
f. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan
g. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.
Sekadar informasi, jika terbukti tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK, pengendara bisa dijerat sanksi pelanggaran lalu lintas.
Sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM tertuang pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR