Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Hilang Harus Ujian Praktik dan Teori Lagi? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 6 November 2020 | 10:30 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

g. Proses pencetakan SIM baru. Pastikan data yang tertera pada SIM sudah benar, seperti nama dan alamat.

Sekadar informasi, jika terbukti tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK, pengendara bisa dijerat sanksi pelanggaran lalu lintas.

Sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM tertuang pada Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kembar Tapi Tak Serupa, Segini Perbedaan Harga Terios dan Rush

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa