"Persyaratannya, surat laporan kehilangan SIM dari kantor polisi, fotokopi SIM yang hilang jika ada, dan fotokopi KTP," ujarnya.
Baca Juga: Mau Urus SIM dan STNK? Ini 14 Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Jadetabek
Lebih lengkapnya, berikut proses pengurusan SIM hilang tanpa calo:
a. Pemilik SIM melapor dan membuat surat kehilangan --termasuk barang lain yang hilang seperti KTP-- di kantor polisi terdekat
b. Setelah surat kehilangan sudah di tangan, datangi ke Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan membawa persyaratan lain seperti KTP asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM
c. Membuat surat kesehatan di bagian loket kesehatan Satpas
d. Mengisi formulir pendaftaran SIM hilang dengan berkas-berkas lengkap dan melakukan pembayaran
e. Melakukan proses verifikasi data SIM yang hilang
f. Jika verifikasi data SIM cocok, pemohon melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR