Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebenarnya Boleh Enggak Sih Warga Sipil Gunakan Mobil Dinas TNI atau Polri? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 19:05 WIB
Kendaraan dinas TNI yang digunakan warga sipil
Istimewa
Kendaraan dinas TNI yang digunakan warga sipil

GridOto.com - Masyarakat kembali digegerkan oleh unggahan video viral mengenai seorang warga sipil menggunakan mobil dinas milik TNI Angkatan Darat (AD).

Video viral tersebut diunggah ke media sosial Twitter oleh akun bernama @ghanieierfan, yang kini ramai dibagikan ke Instagram maupun YouTube.

Tampak dalam video berdurasi 2.08 menit itu menunjukan sebuah Toyota Fortuner dengan pelat nomor 3688-34 yang diparkirkan di pinggir jalan.

Sontak kedatangannya menghebohkan warga setempat, yang langsung merekam sebagai bukti penyalahgunaan penggunaan mobil dinas.

Baca Juga: Bus Kemenhan Terguling di Tol Dalam Kota, Libatkan Suzuki Ertiga Hingga Mobil Dinas TNI Kecelakaan Beruntun

Dalam video tersebut, warga keturunan itu pada awalnya mengaku sebagai anggota TNI aktif.

Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua itu polisi militer,” ujar laki-laki tersebut sembari masuk mobil dinas TNI AD tersebut.

Si perekam video terus menanyai pria tersebut sembari mengikutinya yang masuk ke dalam mobil, hingga skhirnya pria itu mengaku bahwa dia bukan tentara.

"Bukan anggota gua tadi becanda," jawabnya sambil tersenyum.

Baca Juga: Pemkab Kudus Akan Melelang Kendaraan Dinas, Ada Honda Win 100 Hingga Suzuki A100

Pria itu pun langsung menutup kaca mobilnya lantaran terus ditanyai oleh si perekam video.

Dalam rekaman video, terlihat di belakang pengemudi terdapat pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan tanda kepangkatan Kapten.

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah warga sipil yang bukan anggota dari TNI maupun Polisi boleh menggunakan kendaraan dinas?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.

Baca Juga: Mobil Dinas TNI AD Dikendarai Warga Sipil Saat Beli Nasi Padang, Ditanya Begini Jawabannya

Menurut Sriyanto, kendaraan dinas TNI maupun Kepolisian tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum. 

"Kendaraan dengan pelat nomor dinas biasanya diperuntukan hanya bagi yang berdinas saja bukan untuk warga biasa atau sipil," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (3/9/2020).

Menurut Sriyanto, ASN, Polisi dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.

Misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan.

Baca Juga: Heboh! Toyota Kijang Innova Pakai Pelat TNI, Dikejar Dandenpom Tangerang, Ternyata Palsu

Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun.

Untuk kendaraan yang gunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) biasa, nomor sipil, nomor rahasia, dan nomor khusus, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 5 Tahun 2012

Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu, seperti pejabat negara atau instansi terkait dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jabatan tertentu.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Aion V Resmi Launching di GJAW 2024, Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa