Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebenarnya Boleh Enggak Sih Warga Sipil Gunakan Mobil Dinas TNI atau Polri? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 19:05 WIB
Kendaraan dinas TNI yang digunakan warga sipil
Istimewa
Kendaraan dinas TNI yang digunakan warga sipil

Pria itu pun langsung menutup kaca mobilnya lantaran terus ditanyai oleh si perekam video.

Dalam rekaman video, terlihat di belakang pengemudi terdapat pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan tanda kepangkatan Kapten.

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah warga sipil yang bukan anggota dari TNI maupun Polisi boleh menggunakan kendaraan dinas?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.

Baca Juga: Mobil Dinas TNI AD Dikendarai Warga Sipil Saat Beli Nasi Padang, Ditanya Begini Jawabannya

Menurut Sriyanto, kendaraan dinas TNI maupun Kepolisian tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum. 

"Kendaraan dengan pelat nomor dinas biasanya diperuntukan hanya bagi yang berdinas saja bukan untuk warga biasa atau sipil," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (3/9/2020).

Menurut Sriyanto, ASN, Polisi dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.

Misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan.

Baca Juga: Heboh! Toyota Kijang Innova Pakai Pelat TNI, Dikejar Dandenpom Tangerang, Ternyata Palsu

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa