Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Mobil dan Motor Baru Turun?

Stimulus Pajak Kemenperin Membuat Harga Motor dan Mobil Baru Turun, Segini Hitungannya!

Hendra - Jumat, 25 September 2020 | 13:40 WIB
Penjualan mobil baru perlu insentif
Istimewa
Penjualan mobil baru perlu insentif

Nilai PPN dan PPN BM berlaku nasional.

Baca Juga: Kemenperin Ajukan Usulan Relaksasi Pajak Mobil Baru, Begini Komentar dari Daihatsu

PPN sendiri dikenakan bagi barang yang kena pajak, nilainya 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP merupakan hasil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Nilai DPP tiap kendaraan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Ri No. 14 Tahun 2019.

"Sementara PPnBM ini hanya bagi kendaraan impor, untuk produksi lokal tidak kena," ungkap Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Untuk nilai PPnBM merupakan angka PPN dikalikan persentase PPN BM kendaraan tersebut. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen. 

Sementara untuk motor dikenakan untuk kendaraan impor di atas 250 cc.

Misalnya, untuk motor 500 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 125 persen.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa