GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pengenal dan bukti seseorang layak untuk mengemudikan suatu kendaraan.
Jika seseorang belum memiliki SIM, maka ia dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum.
Perlu diketahui sob, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis loh.
Jenis SIM sendiri diklasifikasikan berdasar jenis kendaraan yang dikendarai.
Baca Juga: Perhatian! Besok Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM, Yuk Segera Urus
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.
Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.
1. SIM A
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.
Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.
2. SIM B I
Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.
Baca Juga: Catat Sob, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis, 27 Agustus 2020
3. SIM B II
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada
4. SIM C
Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.
Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.
Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya
5. SIM D
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR