Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Loh 5 Jenis SIM di Indonesia, Biar Enggak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 31 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi SIM
TribunSolo.com/ Agil Tri
Ilustrasi SIM

4. SIM C

Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.

Ilustrasi ujian SIM C
Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM C
Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.

Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.

Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya

5. SIM D

Modifikasi Honda Grom bersespan untuk penyandang disabilitas
Mark Long
Modifikasi Honda Grom bersespan untuk penyandang disabilitas
Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa