4. SIM C
Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.
Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.
Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya
5. SIM D
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR