2. SIM B I
Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.
Baca Juga: Catat Sob, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis, 27 Agustus 2020
3. SIM B II
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR