GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pengenal dan bukti seseorang layak untuk mengemudikan suatu kendaraan.
Jika seseorang belum memiliki SIM, maka ia dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum.
Perlu diketahui sob, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis loh.
Jenis SIM sendiri diklasifikasikan berdasar jenis kendaraan yang dikendarai.
Baca Juga: Perhatian! Besok Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM, Yuk Segera Urus
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.
Berikut kelima jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya.
1. SIM A
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.
Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR