Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Diperpanjang, Begini Rinciannya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 30 Juli 2020 | 21:55 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gridoto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sebelumnya telah memberlakukan diskon untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 2 April hingga 31 Juli 2020.

Namun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, baru-baru ini memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Melansi Surya.co.id, kebijakan ini dapat dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ungkap Khofifah, dikutip GridOto.com dari Surya.co.id, Kamis (30/07/2020).

Baca Juga: Ratusan Unit Mobil dan Motor Dinas Pemkab Malaka Nunggak Pajak Hingga 3 Tahun, Begini Nasibnya

Selain diskon pembayaran PKB, Pemprov Jatim juga membebaskan sanksi administratif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun langkah pemberlakuan diskon dan pembebasan tersebut diterapkan guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Didukung dengan adanya Permen Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 tetang Insenstif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Polisi

Besaran diskon yang diberikan masih sama, yakni 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih mendapat diskon PKB sebesar lima persen.

Diskon PKB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan pelat hitam dan kuning milik pribadi atau suatu badan usaha.

Baca Juga: Pemprov Jatim Kasih Program Diskon Corona untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Potongannya Berapa Persen?

Khofifah menyebutkan, antusiasme masyarakat selama kebijakan diskon ini berlaku terbilang cukup tinggi.

Berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan diskon tersebut mencapai 1.956.254 orang selama tiga bulan terakhir.

Dengan rician pemberian diskon 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak.

Kemudian untuk diskon lima persen bagi kendaraan roda empat atau lebih sudah dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Kenalkan Aplikasi Samsat Rame, Bayar Pajak Bisa dari Rumah

Dari pembayaran PKB saja, Badan Pendapatan Daerah bisa meraup penerimaan pajak sebesar Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang sudah diberikan sebanyak Rp 70,4 miliar.

Dengan diperpanjangnya kebijakan ini, maka besaran diskon yang diberikan bisa mencapai Rp 110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebanyak Rp 1,26 triliun.

"Kami berharap dengan pemberian insentif ini, pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilaukan percepatan, di samping prioritas kami dalam menangani kesehatan menghadapi Covid-19 tetap di utamakan," ucap Khofifah.

Gubernur Jatim ini juga mengapresiasi Bapenda Jatim dalam merealisasikan PAD semester pertama 2020 ini.

Baca Juga: Kendarai Mobil Baru Toyota Tanpa Bayar Pajak dan Biaya Perawatan, Kok Bisa?

Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli 2020 sudah terealisasi sebesar 72,26 persen dari target Rp 10,3 triliun.

"Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealiasasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim," pungkas Khofifah.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gubernur Khofifah Perpanjang Diskon Pajak Kendaran Bermotor di Jatim Hingga 31 Agustus 2020

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa