Besaran diskon yang diberikan masih sama, yakni 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih mendapat diskon PKB sebesar lima persen.
Diskon PKB hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan pelat hitam dan kuning milik pribadi atau suatu badan usaha.
Khofifah menyebutkan, antusiasme masyarakat selama kebijakan diskon ini berlaku terbilang cukup tinggi.
Berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan diskon tersebut mencapai 1.956.254 orang selama tiga bulan terakhir.
Dengan rician pemberian diskon 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak.
Kemudian untuk diskon lima persen bagi kendaraan roda empat atau lebih sudah dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Kenalkan Aplikasi Samsat Rame, Bayar Pajak Bisa dari Rumah
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR