Gridoto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sebelumnya telah memberlakukan diskon untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 2 April hingga 31 Juli 2020.
Namun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, baru-baru ini memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Melansi Surya.co.id, kebijakan ini dapat dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha.
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ungkap Khofifah, dikutip GridOto.com dari Surya.co.id, Kamis (30/07/2020).
Baca Juga: Ratusan Unit Mobil dan Motor Dinas Pemkab Malaka Nunggak Pajak Hingga 3 Tahun, Begini Nasibnya
Selain diskon pembayaran PKB, Pemprov Jatim juga membebaskan sanksi administratif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun langkah pemberlakuan diskon dan pembebasan tersebut diterapkan guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.
Didukung dengan adanya Permen Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 tetang Insenstif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Polisi
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR