GridOto.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang meluas di Tanah Air, pemerintah menerapkan physical distancing untuk mengurangi resiko tertular virus Corona.
Penerapan tersebut juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor baik transportasi umum maupun pribadi.
Hal tersebut diaplikasikan dengan memberikan jarak pada tiap penumpang.
Secara ringkas, kendaraan hanya bisa mengangkut separuh dari kapasitas maksimal penumpang.
Baca Juga: Ojek Online Minta Jangan Hanya Bisa Angkut ASN saat New Normal, Tapi Masyarakat Umum
Lalu bagaimana dengan ojek yang menggunakan motor?
Melansir Kompas.com, menurut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno serta Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Felix Iryantomo, aturan itu menjadi dilema tersendiri bagi penyedia jasa ojek baik daring maupun pangkalan.
Adanya kebijakan tersebut menutup kesempatan ojek untuk mengangkut penumpang.
"Karena dinilai tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak social antara pengemudi dan penumpangnya," ujar Djoko dan Felix dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6).
Baca Juga: Enggak Sembarangan, Pengamat Ingin Partisi Sekat Pada Ojol Harus Berstandar Nasional Indonesia
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR