GridOto.com - Pihak Kepolisian menegaskan akan menjaga secara ketat di setiap titik masuk wilayah DKI Jakarta, jadi setiap orang harus punya SIKM.
Misal hanya ada satu atau dua orang di dalam kendaraan tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), padahal di dalam mobil ada lebih dari itu, polisi akan meminta orang itu turun atau mobil diminta untuk putar balik.
"Jadi perorangan semua harus punya. Sekarang sudah ketat. Arah balik Jakarta akan diperiksa semua, apabila salah satu penumpang tidak mempunyai SIKM akan kami putar balikan," kata Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Jubir Kemenhub Ceritakan Awal Mula Sampai Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Dilarang
Tri mengatakan, jika ingin memasuki wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka harus memiliki SIKM.
Menurutnya, SIKM akan sangat sulit untuk didapat oleh seseorang.
Untuk itu wajar apabila SIKM menjadi salah satu pedoman bagi dirinya untuk mengizinkan seseorang masuk ke Ibu Kota.
Syarat mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dibagi dalam dua jenis, yakni warga domisili Jakarta dan non-Jabodetabek. Begini perinciannya.
Baca Juga: Ingat! Polisi Bangun 116 Penyekatan Arus Balik, Setiap Titik Ditagih Surat Izin Keluar Masuk
Bagi warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, terdapat dua jenis surat izin yakni Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
Sementara warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta juga memiliki dua pilihan surat izin, yakni Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Syarat SIKM untuk Domisili Jakarta:
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan: a). perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); b). surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau c). surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Syarat SIKM untuk Domisili Non-Jabodetabek:
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Jika persyaratan sudah disiapkan, Anda bisa langsung mengajukan permintaan surat izin secara online melalui https://corona.jakarta.go.id/. Begini caranya.
Cara Dapatkan SIKM Secara Daring (online):
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus SIKM" (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR