Syarat SIKM untuk Domisili Non-Jabodetabek:
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Jika persyaratan sudah disiapkan, Anda bisa langsung mengajukan permintaan surat izin secara online melalui https://corona.jakarta.go.id/. Begini caranya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR