Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Ternyata Penumpang Diwajibkan Punya SIKM Semua, Jika Salah Satu Tidak Ada Terancam Putar Balik

M. Adam Samudra - Kamis, 28 Mei 2020 | 10:23 WIB
Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan
Tribunjogja.com/Irvan Riyadi
Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan

Bagi warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, terdapat dua jenis surat izin yakni Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Sementara warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta juga memiliki dua pilihan surat izin, yakni Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Syarat SIKM untuk Domisili Jakarta:

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat keterangan: a). perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); b). surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau c). surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa