GridOto.com - Mendukung program percepatan elektrifikasi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Namun insentif BBNKB tersebut tak menyentuh mobil Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) seperti Mitsubishi Outlander PHEV dan Toyota Prius PHEV.
Rifat Sungkar, Pereli sekaligus Brand Ambassador dari Mitsubishi Motors di Indonesia menyayangkan hal tersebut.
"Ini perlu disosialisasikan oleh semuanya karena ini seperti ada kekurangpahaman bahwa di sini seakan-akan mobil PHEV adalah mobil yang punya knalpot jadi berkontribusi untuk polusi," tutur Rifat saat bincang santai di Eat and Meet, Banyuwangi, Senin (3/2) dilansir dari Tribunnews.com.
(Baca Juga: Detail Mitsubishi Outlander PHEV NERV, Si Mobil Tanggap Bencana)
Rifat juga mengungkapkan, meski kendaraan PHEV memiliki knalpot seperti mobil konvensional namun tak menyumbangkan banyak polusi.
Ia mengatakan perputaran crankshaft per menit pada mesin mobil PHEV stabil.
"Padahal setelah pembicaraan panjang lebar mereka itu ngga pernah sadar bahwa mesin yang ada di dalam mobil PHEV rpm-nya ngga pernah naik," terangnya.
"Jadi kalau kita ngegasnya tinggi pun rpm-nya segitu aja. Jadi ada satu mobil berpolusi dan satu mobil tidak berpolusi. Mereka ngga peduli gitu di tengah-tengah," sambungnya.
(Baca Juga: Pilih Datangkan Taycan, Porsche Ungkap Alasannya Kenapa Ogah Jual Hybrid di Indonesia)
Padahal menurutnya kendaraan PHEV cocok untuk Indonesia yang sedang dalam masa transisi ke kendaraan listrik.
Apalagi infrastruktur penunjang kendaraan listrik juga masih terbatas.
Maka dari itu Rifat menilai seharusnya Pergub juga memberikan insentif terhadap kendaraan PHEV.
"PHEV betul-betul menjadi satu energi yang perlu dikembangkan. Kita ngga bakal tunggu kapan insfrastruktur ini bisa ada dan mobilnya ada juga," jelasnya.
(Baca Juga: Wuih! Jalan Tol Bali Mandara Kini Ramah Kendaraan Listrik, Sudah Tersedia Stasiun Pengisian Baterai)
Rifat menilai kendaraan PHEV bisa menjadi jembatan dalam peralihan dari kendaraan dengan mesin konvensional ke motor listrik.
Terlebih mobil dengan mesin PHEV memiliki sistem pembakaran yang efisien.
Selain irit bahan bakar, mobil ini juga memiliki rpm rendah sehingga lebih ramah lingkungan.,
"Solusi seperti ini mudah-mudahan bisa lebih didengarkan lagi. Kalau ada insentif, kan kita bisa berkontribusi juga untuk kebaikan udara di Indonesia," jelasnya.
(Baca Juga: Segera Mengaspal di Indonesia, Harga Toyota Prius PHEV Tidak Sampai Rp 1 Miliar)
Meski menyayangkan tak tersentuhnya insentif BBNKB untuk kendaraan PHEV, Rifat mengaku mendukung Pergub tersebut.
Namun ia menggaris bawahi adanya masa transisi dalam perkembangan teknologi di bidang otomotif.
"Perlu mohon diperhatikan juga bahwa ngga selamanya hanya ada si A dan si B, karena teknologi itu kan ada transisinya ditengahnya. Nah transisi yang memberikan solusi malah tidak diperhatikan," terang Rifat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aturan Soal Kendaraan Listrik, Rifat Sungkar Sindir Pemprov DKI Kurang Studi"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR