“Nah kira-kira sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita," paparnya.
Setelah parkir di bandara lebih dari tiga bulan, kata Arie, pihaknya mencari informasi ke Samsat dan cek lokasi alamat sesuai STNK.
Informasi dari Samsat terakhir pemiliknya bayar pajak mobil itu tahun 2014.
Menurut Arie, kasus kendaraan roda empat ditinggal pemiliknya dalam kurun waktu lama merupakan yang pertama.
(Baca Juga: Together We're Strong, BMW E36 Owners Community Rayakan Ultah Ke-2)
Pada tahun 2017 ada kendaraan roda dua parkir selama 3 dan 6 bulan tapi sudah diambil pemiliknya.
Dikatakannya, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap menanggung biaya pemindahan mobil jika diminta Polsek KP3 Udara Ngurah Rai.
Dia berharap mobil tersebut segera dipindahkan dari lokasi parkir saat ini.
“Yang jelas kami berharap mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir," kata Arie.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai, Perkiraan Tagihan Pemilik BMW Misterius Ini Capai Rp 87 Juta
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Bali |
KOMENTAR