Mengutip dari Tribun Bali, hitung-hitungannya jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 roda empat dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan berlaku progresif per jam Rp 3.000. Selama 24 jam roda empat harus bayar Rp 73.000.
Sesuai data kendaraan itu masuk bandara pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari. Artinya harus bayar parkir Rp 78.475.000.
Kemudian sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000 atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya. Dengan demikian selama 24 jam kendaraan roda empat harus membayar Rp 74.000.
Sejak 1 Mei 2019 hingga 5 Januari 2020 mobil tersebut berada di parkiran selama 125 hari. Biaya parkir Rp 9.130.000. Jadi jika ditotal menjadi Rp 87.875.000.
(Baca Juga: Otoseken: Kepincut BMW E36, Ini Penyakit Umum Dari Mesinnya)
Namun memang angka tersebut hanya perkiraan sebab pihak bandara yang akan menetukan tarif parkir resminya.
Namun menurut Arie, memang tidak atas aturan yang membatasi berapa hari kendaraan roda dua maupun roda empat parkir di area bandara.
“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut. Kalau dia sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.
Walau demikian, pihaknya selalu menandai kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap) dalam waktu lama. Hal tersebut dimonitor rutin setiap tiga bulanan.
(Baca Juga: Otoseken: Apakah Benar BMW E36 Rawan Overheat?)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Bali |
KOMENTAR