Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Ambulans Berbagi Cerita, Dilema Saat Terjebak Macet Hingga Mobil Terasa 'Ramai'

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 5 Januari 2020 | 17:04 WIB
Ilustrasi mobil ambulans
Tribun Jabar
Ilustrasi mobil ambulans

GridOto.com - Jadi sopir ambulans memang berat taruhannya, karena urusannya jelas dengan nyawa.

Makanya buat para pengguna jalan, memang wajib mendahulukan ambulans entah bagaimana caranya bahkan hingga melipir sebentar ke bahu jalan.

Sebab kalau melihat aturan, ambulans cuma kalah prioritas dengan mobil pemadam kebakaran.

Hal ini sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Nah, kalau ngobrol dengan sopir ambulans, memang punya banyak kisah menarik. Seperti yang diakui salah seorang sopir ambulans, Ahmadi Afandi (39).

(Baca Juga: Anak Lahir di Ambulans, Orang Tuanya Kasih Nama Amdes, Nama dari Mobil Ini)

Ahmadi Afandi mengaku, sudah 4 tahun lamanya menjadi sopir mobil ambulans Jenazah di  di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sejak awal Tahun 2016 lalu.

Selama bekerja menjadi sopir ambulans, Ahmadi Afandi sudah pernah mengantar Jenazah ke sejumlah pelosok di Lampung. Beragam kejadian pun sudah pernah dialami Ahmadi Afandi saat mengantar Jenazah.

Salah satu cerita yang mengesankan bagi Ahmadi Afandi, adalah ketika mengantarkan Jenazah ke Way Kanan pada medio Tahun 2018.

Ahmadi Afandi menceritakan, setelah selesai mengantarkan Jenazah ke rumah duka, ia bergegas kembali ke Bandar Lampung.

Namun, di tengah perjalanannya ke Bandar Lampung, Ahmadi Afandi merasa ada beberapa orang yang turut di dalam mobil ambulans yang dikemudikan itu.

(Baca Juga: Wuih, Ambulans Berbasis Wuling Confero Sudah Terjual Ratusan Unit)

"Pada saat itu memang kondisinya malam, sekitar pukul 23.00 WIB, masuk ke jalan sepi mulai kerasa kaya ada orang di belakang itu, padahal kosong," cerita Ahmadi Afandi, yang dikutip GridOto.com dari Tribunlampung.co.id.

"Saya sempat merasa takut. Tapi saya coba beranikan diri, saya berhenti dan saya buka kaca mobilnya semua," imbuh Ahmadi Afandi.

"Dengan begitu, saya coba menunjukan, bahwa saya tidak ingin diganggu, saya sudah bantu orang dengan ikhlas jadi jangan ganggu saya," tambah Ahmadi Afandi.

Tak hanya cerita mistis, Ahmadi Afandi mengatakan, menjadi sopir ambulans juga dituntut tetap profesional dan amanah.

Kondisi jalan yang ditempuh, kata Ahmadi Afandi, juga tak selalu mudah. Seperti melewati pegunungan dan jalan berlobang sehingga membuatnya pernah kecelakaan.

(Baca Juga: Wuling Donasikan Ambulans Confero ke Lembaga Rumah Zakat, Gratis Melayani Masyarakat)

"Sempat juga terjadi insiden karena posisinya habis hujan lebat, jalan agak sedikit licin, mobil oleng lalu nabrak tebing," ujar Ahmadi Afandi.

Cerita serupa juga disampaikan Veri Hormes (39), sopir ambulans gratis di Pemkot Bandar Lampung lainnya.

Veri Hormes menceritakan, pada suatu waktu ia mengendarai ambulans untuk mengantar Jenazah ke pinggiran gunung di Rajabasa, Bandar Lampung.

Dengan jalan yang terjal dan sempit, kata Veri Hormes, memaksa dirinya untuk tetap memacu adrenalin.

Akhirnya Veri Hormes tetap membawa ambulans yang dikemudikannya itu untuk sampai ke rumah duka.

(Baca Juga: Sport Car Jadi Mobil Polisi Sudah Biasa, Dubai Ubah Nissan GT-R dan C7 Corvette Jadi Ambulans!)

“Di situ yang memacu adrenalin kami, bagaimana kami harus tetap profesional dalam melayani masyarakat," tukas Veri Hormes.

Disinggung mengenai macet di jalan, Veri Hormes mengatakan, kerap menghadapi kemacetan di jalan saat mengantarkan pasien atau Jenazah.

Namun, Veri Hormes berprinsip, bagaimana caranya agar mencapai tujuan secepat mungkin.

“Kadang kami dibuat bingung, posisi jalan macet bawa pasien, bawa Jenazah, tapi tetap prinsipnya bagaimana caranya itu harus secepat mungkin sampai ke tujuan," tandas Veri Hormes.

Kembali lagi jika berbicara soal aturan, ternyata ada hukumannya buat kendaraan yang sengaja menghalangi mobil ambulans.

Berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siapa Bilang Jadi Sopir Ambulans Tak Menakutkan, Sering Merasa Diikuti hingga Tabrak Tebing

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin Tambah Adem Mesin, Pilihan Radiator Aftermarket Honda Vario 150

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa