GridOto.com - Salah satu syarat untuk dianggap layak dalam mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia yakni dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki beberapa fungsi dan peruntukannya, yang kadang orang salah mengartikannya.
Bukan sebagai alat agar lolos razia sob, namun SIM merupakan tanda pengenal dan bukti elegibilitas pengendara dalam mengendarai suatu kendaraan.
Karena beragamnya jenis kendaraan bermotor yang dapat digunakan di jalan raya, maka dari itu lahirlah SIM yang dibagi berdasarkan golongannya.
(Baca Juga: Ada Sensor Canggih, Sopir Bus Scania Nggak Bisa Ugal-ugalan, Dipantau Siang Malam!)
Lantas, ada berapa jenis SIM yang beredar di Indonesia saat ini?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.
Berikut kelima jenis SIM berdasarkan golongannya.
(Baca Juga: Jangan Salah Membedakan Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia)
1. SIM A
SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.
Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.
(Baca Juga: Mau Bikin atau Perpanjang SIM A dan SIM C Gratis? Simak di Sini Gimana Caranya)
2. SIM B I
Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.
(Baca Juga: Punya SIM B1, Walikota Bekasi Gak Ragu Jajal Bus Hibah Kemenhub dari Bandung ke Bekasi)
3. SIM B II
Nah, kalau SIM B II bisa dibilang lebih jarang lagi yang punya sob.
Karena SIM B II diperuntukan kepada orang yang berkompeten dalam membawa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang menarik kereta gandengan atau tempelan.
Salah saru contoh dari kendaraan ini adalah truk gandeng, yang jika panjangnya ditotal, bisa sampai puluhan meter.
(Baca Juga: Siap-Siap! Uji SIM Bakal Pakai Komputerisasi, Begini Mekanismenya)
4. SIM C
Kalau yang satu ini pasti mayoritas sobat GridOto.com banyak yang punya, sama halnya dengan SIM A.
Pasalnya SIM C ini merupakan tanda bahwa pemilik layak menggunakan kendaraan roda dua atau motor.
Motor juga merupakan salah satu kendaraan yang populasinya paling banyak di Indonesia.
(Baca Juga: Pemohon SIM Coba Selipkan Rp 50 Ribu ke Saku Polisi, Bukannya Lulus Malah Ditangkap!)
5. SIM D
Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR