Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Kenali Lima Jenis SIM yang Beredar di Indonesia, Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:20 WIB
SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN.
Motor Plus
SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN.

5. SIM D

Terakhir adalah SIM D, merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM, jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Salah satu kendaraan yang sering kita temui yakni motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.

Modifikasi Honda Grom bersespan untuk penyandang disabilitas
Mark Long
Modifikasi Honda Grom bersespan untuk penyandang disabilitas

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Diluncurkan! Ini Bedanya Honda Scoopy Baru dan Model Sebelumnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa