1. SIM A
SIM A merupakan tanda surat izin bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Namun, bukan berarti semua mobil dapat dikategorikan masuk dalam SIM A ini.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.
Contohnya mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio yang mana membuat SIM ini banyak pemiliknya.
(Baca Juga: Mau Bikin atau Perpanjang SIM A dan SIM C Gratis? Simak di Sini Gimana Caranya)
2. SIM B I
Untuk SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
Hal itu juga yang membuat tidak terlalu banyak orang yang memiliki SIM jenis ini.
(Baca Juga: Punya SIM B1, Walikota Bekasi Gak Ragu Jajal Bus Hibah Kemenhub dari Bandung ke Bekasi)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR