Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsumen Kena Insentif Kendaraan Berbasis Listrik, Ini Insentifnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU
ABB
Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU

Nantinya akan diberikan insentif untuk pembayaraan parkir di beberapa lokasi tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Selain itu, insentif akan pengisian daya di SPKLU juga akan diberikan yang membuat harga pengisian daya lebih terjangkau berbagai kalangan.

BPPT bangun stasiun pengisian daya listrik di dua titik
Dio/GridOto.com
BPPT bangun stasiun pengisian daya listrik di dua titik

Insentif tersebut tertuang pada Pasal 19 Ayat 1 huruf j dan k;

j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.

Editor : Hendra
Sumber : Setkab.go.id,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa