Nantinya akan diberikan insentif untuk pembayaraan parkir di beberapa lokasi tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Selain itu, insentif akan pengisian daya di SPKLU juga akan diberikan yang membuat harga pengisian daya lebih terjangkau berbagai kalangan.
Insentif tersebut tertuang pada Pasal 19 Ayat 1 huruf j dan k;
j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Setkab.go.id,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 |
KOMENTAR