Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsumen Kena Insentif Kendaraan Berbasis Listrik, Ini Insentifnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU
ABB
Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU

Salah satu aspek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Dalam Pasal 19 Ayat 3 menyebutkan;

"3. Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri."

Dengan adanya pengurangan pajak dan biaya balik nama jelas makin menarik masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik ini.

Ilustrasi STNK dan Plat Nomor
Isal/GridOto.com
Ilustrasi STNK dan Plat Nomor

(Baca Juga: Hore, Aturan Insentif Mobil Listrik Nasional Bakal Terbit Agustus Ini)

Pajak tahunan yang lebih rendah akan meringankan beban pemilik kendaraan listrik dalam memenuhi kewajiban mereka.

Selain itu biaya balik nama juga membuat pasar mobil listrik baik baru maupun bekas akan semakin tinggi.

Insentif dari pemerintah pun tak hanya berhenti di situ saja.

Adanya tarif parkir khusus dan keringanan biaya pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga menjadi insentif sendiri bagi pengguna mobil listrik.

(Baca Juga: Mantap, Kemenhub Sebut Ada Insentif Buat Para Ojol di Bulan Agustus)

Editor : Hendra
Sumber : Setkab.go.id,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa