Salah satu aspek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Dalam Pasal 19 Ayat 3 menyebutkan;
"3. Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri."
Dengan adanya pengurangan pajak dan biaya balik nama jelas makin menarik masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik ini.
(Baca Juga: Hore, Aturan Insentif Mobil Listrik Nasional Bakal Terbit Agustus Ini)
Pajak tahunan yang lebih rendah akan meringankan beban pemilik kendaraan listrik dalam memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu biaya balik nama juga membuat pasar mobil listrik baik baru maupun bekas akan semakin tinggi.
Insentif dari pemerintah pun tak hanya berhenti di situ saja.
Adanya tarif parkir khusus dan keringanan biaya pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga menjadi insentif sendiri bagi pengguna mobil listrik.
(Baca Juga: Mantap, Kemenhub Sebut Ada Insentif Buat Para Ojol di Bulan Agustus)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Setkab.go.id,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 |
KOMENTAR