Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Konsumen Kena Insentif Kendaraan Berbasis Listrik, Ini Insentifnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU
ABB
Ilustrasi pengguna kendaraan listrik mendapat insentif akan pengisian daya di SPKLU

GridOto.com - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kendaraan berbasis listrik (KBL) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus lalu.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Pasal 17 ayat 3 menjelaskan siapa saja yang mendapatkan insentif atas kendaraan berbasis listrik ini.

Salah satu yang berhak mendapat insentif atas kendaraan listrik ini adalah pengguna atau konsumen.

(Baca Juga: Mendapat Insentif Dari Pemerintah, Gaikindo Anggap Harga Mobil Listrik Bisa Murah)

Pada Pasa 17 Ayat 3 huruf K menyebutkan;

"3. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada: k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai."

Tentu dengan adanya insentif bagi pengguna kendaraan listrik akan menambah minat dan daya tarik masyarakat akan produk ini.

Insentif yang diberikan pemerintah pun meliputi banyak aspek.

(Baca Juga: Detail Bocoran Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Sejumlah Insentif yang Diberikan Pemerintah)

Editor : Hendra
Sumber : Setkab.go.id,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bastianini Siap Bantu Bagnaia Kalahkan Martin, Tapi Ada Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa