Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika Vespa Extreme Sudah Biasa, Namun Kali Ini Ada Yamaha Mio Extreme Loh!

Dia Saputra - Kamis, 1 Agustus 2019 | 11:17 WIB
Yamaha Mio yang memiliki panjang dua kali lipat.
Instagram/@agoez_bandz4
Yamaha Mio yang memiliki panjang dua kali lipat.

GridOto.com - Jika menjumpai Vespa extreme yang memiliki panjang hampir tiga meter atau vespa yang lebarnya memenuhi jalan itu sudah biasa, namun kali ini beredar foto Yamaha Mio keluaran tahun 2002 yang memiliki bentuk tubuh yang panjang, bahkan hampir dua kali dari panjang standarnya.

Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4 dan mengundang komentar para netizen :

abadthrider: Beloknya auto kelagaban yg di belakang????

(Baca Juga: Helm AGV Palsu Terbelah Jadi Dua Saat Dites, Ternyata Harganya Beda Jauh Sama Yang Asli!)

bobon_karbon: Jadi nyusahin

rizalchristiawan: karna vespa terlalu mainstream

ibrrsalim: Mio long wheel base

Nah apa kalian tahu jika mengubah sasis kendaraan bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain sob.

Mengubah sasis kendaraan sama saja merubah bentuk sob, apalagi dibuat panjang seperti Yamaha Mio bernopol B 6940 TRN ini.

(Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Perbedaan Jatuh Low Side dan High Side)

Selain akan menyusahkan pengendara saat berbelok, sasis kendaraan yang dibuat panjang ini juga membahayakan pengguna jalan lain yang berada di sekitarnya.

Modifikasi kendaraan roda dua maupun roda empat sudah ada aturan serta tahapan yang harus dilalui dan kita tidak bisa memodifikasi asal-asalan, karena hal tersebut sudah diatur dalam UU.

Mengenai modifikasi menurut Ketentuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP No. 55/2012), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

(Baca Juga: Biar Enggak terlanjur Parah, Ketahui Yuk Gejala Sokbreker Bocor)

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

(Baca Juga: Bukan Cuma Kandungan Oktan, Ini Bedanya Bahan Bakar Jenis Pertamax dan Premium)

1. Rancangan teknis

2. Susunan

3. Ukuran

4. Material

5. Kaca, pintu, engsel, dan bumper

(Baca Juga: Street Manners: Ngerem Motor Itu Gak Boleh Asal, Ini Yang Harus Dilakukan!)

6. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya dan

7. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor

Jika hendak memodifikasi kendaraan roda dua atau roda empat milik kita harus memperhatikan aspek-aspek tersebut sob.

Lebih mudahnya lagi, kita bisa memodifikasi kendaraan kita asalkan tidak membahayakan diri kita sendiri dan pengguna jalan lain namun jika modifikasi yang kita lakukan sampai membahayakan diri kita sendiri dan pengguna jalan lainya mendingan jangan dilakukan.

Utamakan keselamatan dalam berkendara dan jangan sampai membahayakan pengguna jalan lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Panjang bener nih motor Mio... ???? . . . #agoezbandz #agoez_bandz

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) on

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Instagram/@agoez_bandz4

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa