Selain akan menyusahkan pengendara saat berbelok, sasis kendaraan yang dibuat panjang ini juga membahayakan pengguna jalan lain yang berada di sekitarnya.
Modifikasi kendaraan roda dua maupun roda empat sudah ada aturan serta tahapan yang harus dilalui dan kita tidak bisa memodifikasi asal-asalan, karena hal tersebut sudah diatur dalam UU.
Mengenai modifikasi menurut Ketentuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP No. 55/2012), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
(Baca Juga: Biar Enggak terlanjur Parah, Ketahui Yuk Gejala Sokbreker Bocor)
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
(Baca Juga: Bukan Cuma Kandungan Oktan, Ini Bedanya Bahan Bakar Jenis Pertamax dan Premium)
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram/@agoez_bandz4 |
KOMENTAR