1. Rancangan teknis
2. Susunan
3. Ukuran
4. Material
5. Kaca, pintu, engsel, dan bumper
(Baca Juga: Street Manners: Ngerem Motor Itu Gak Boleh Asal, Ini Yang Harus Dilakukan!)
6. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya dan
7. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor
Jika hendak memodifikasi kendaraan roda dua atau roda empat milik kita harus memperhatikan aspek-aspek tersebut sob.
Lebih mudahnya lagi, kita bisa memodifikasi kendaraan kita asalkan tidak membahayakan diri kita sendiri dan pengguna jalan lain namun jika modifikasi yang kita lakukan sampai membahayakan diri kita sendiri dan pengguna jalan lainya mendingan jangan dilakukan.
Utamakan keselamatan dalam berkendara dan jangan sampai membahayakan pengguna jalan lain.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram/@agoez_bandz4 |
KOMENTAR