Namun, Zehra mengkritik masih amat ringannya hukuman denda yang diterapkan kepada para pelanggar lalu lintas itu.
Secara total sejak awal tahun ini sebanyak 679.529 pelanggaran lalu lintas terjadi di Pakistan.
(Baca juga: Jembatan Suramadu Digratiskan, Jasa Marga Merugi?)
Mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi, disusul pengemudi ceroboh, dan menelepon sambil mengemudi.
Dari seluruh pelanggaran itu total denda yang dijatuhkan mencapai 197 juta rupee atau sekitar Rp 22 miliar.
Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Tahun Ini, 765 Tokoh VIP Pakistan Ditilang Polisi Lalu Lintas”.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR