Sopir bus tersebut berlindung di salah satu rumah warga hingga polisi datang.
Dirinya membeberkan bahwa supir bus dan kondektur selamat dan saat ini tengah ditahan di Polres Boyolali.
Sedangkan sebanyak 9 penumpang mobil Panther, 7 korban meninggal dunia dan 2 penumpang belakang mobil Panther selamat.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Bambang Panular mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU No.34 Tahun 1964.
Ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris diberikan sumbangan Biaya Penguburan Rp 4 juta.
Sedangkan korban luka-luka seluruhnya telah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada RS PA Boyolali sebesar maksimal Rp 20 juta.
Bambang Panular mengatakan, saat ini identitas ahli waris seluruh korban sudah diperoleh, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta beserta jajaran akan segera mendatangi kediaman ahli waris.
Berdasarkan data di lapangan, 1 korban sudah tidak memiliki ahli waris sehingga akan diberikan sumbangan biaya penguburan kepada keluarga. Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan Senin (15/10).
"Jasa Raharja Jawa Tengah turut berduka atas kejadian ini. Semoga Almarhum husnul khotimah & keluarga diberi ketabahan," tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng,Tribun Solo |
KOMENTAR