Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mata Elang Diciduk Polisi Tangerang Kota

Hendra - Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:48 WIB
Kombes Sabilul Alif mewawancarai pelaku
Polresta Tangerang
Kombes Sabilul Alif mewawancarai pelaku

Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Mekanisme proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.

Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjut Kapolres, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

"Yang terpenting tetap santun, beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bocoran Spesifikasi Citroen Basalt di GJAW 2024, Ketahuan Karena Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa