Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mata Elang Diciduk Polisi Tangerang Kota

Hendra - Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:48 WIB
Kombes Sabilul Alif mewawancarai pelaku
Polresta Tangerang
Kombes Sabilul Alif mewawancarai pelaku

Motor milik Suandi, kata Kapolres, dirampas di pinggir jalan di wilayah Kronjo.

“Para pelaku mencegat korban dan memaksa merampas motor korban," ungkap Kombes Sabilul Alif.

Salah satu pelaku bahkan mencekik leher korban sehingga korban menyerahkan sepeda motornya.

"Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian,” ujar polisi lulusan Akpol 1996 ini.

Kapolres mengatakan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan.

Hal itu, kata Kapolres, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa