Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korlantas: Tujuan Polisi Lakukan Tilang untuk 'Melindungi Pengendara'

M. Adam Samudra - Minggu, 16 September 2018 | 08:35 WIB
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana
Adam
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana

Ia menilai, pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya.

Masalah lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tidak dipikirkan social costnya. 

"Pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sudah lengkap surat-suratnya boleh berbuat apa saja," ucapnya.

Menurut dia, program dekade aksi keselamatan sebagai implementasi road safety pada penegakan hukum memiliki 7 poin antara lain; Helmet, Speed, Seat belt, Drink driving,  Child restrain,  Konsentrasi mengemudi dan sebagai contoh menggunakan Handphone saat berkendara,  Melawan arus. 

Lantas apa tujuannya?

1. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan.

3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami. 

Untuk itu, penegakkan hukum dilakukan bukan untuk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa