Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korlantas: Tujuan Polisi Lakukan Tilang untuk 'Melindungi Pengendara'

M. Adam Samudra - Minggu, 16 September 2018 | 08:35 WIB
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana
Adam
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana

"Sanksi diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas," ujar Brigjen Pol Chryshnanda.

Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh.

(BACA JUGA: Susah Masuk di Akal! Setelah Elektronik, Kini Duo Yamaha Salahkan Moto2 dan Dunlop)

Bahkan patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. 

"Apa yang disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan," tuturnya.

Menurut dia, hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial.

Di dalam penegakkanya takala tidak ada atau tidak ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah juga penegak keadilan. 

Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bisa menerapkan restorative justice. 

"Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social cost nya mahal atau setidaknya menjadi kontra produktif," bebernya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa