Namun, Wanda mengelak mengelabui polisi dan aturan ganjil-genap.
Dia beralasan baru membeli mobil dan lupa memasang pelat kendaraan yang asli.
Polisi tidak menghiraukan alasan Wanda dan tetap menilangnya.
Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK.
Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil-genap.
Jangan ditiru yak kelima aksi ini sob!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tingkah Pelanggar Hindari Tilang Ganjil-Genap, dari Pelat Ganda hingga Mengaku Anak Pejabat
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR