Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada-ada Saja! Ini Dia 5 Aksi Pelanggar untuk Hindari Kebijakan Ganjil-Genap

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 2 Agustus 2018 | 16:48 WIB
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap
kompas.com
Ilustrasi pelanggar ganjil-genap

Namun, Wanda mengelak mengelabui polisi dan aturan ganjil-genap.

Dia beralasan baru membeli mobil dan lupa memasang pelat kendaraan yang asli.

Polisi tidak menghiraukan alasan Wanda dan tetap menilangnya.

Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK.

Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil-genap.

Jangan ditiru yak kelima aksi ini sob!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tingkah Pelanggar Hindari Tilang Ganjil-Genap, dari Pelat Ganda hingga Mengaku Anak Pejabat

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Khusus yang Beli di GJAW 2024, Nissan Kasih Promo Ini Buat Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa