Sebelum menerapkan sistem parkir ini Khadik menjelaskan bahwa akan ada pendataan titik parkir di Semarang terlebih dahulu.
(BACA JUGA : Mau Lewat Tol Semarang? Mudik Nanti Cukup Bayar Sekali Aja Lho!)
Terdapat dua kategori parkir, yaitu berizin dan tidak berizin.
Untuk parkir berizin juga ada dua, izin yang masih berlaku dan kadaluwarsa.
Khadik juga menambahkan," Apalagi sekarang target retribusi parkir tepi jalan umum naik menjadi Rp 15 miliar dari tahun lalu Rp 4 miliar."
"Mau tidak mau kami harus melakukan upaya optimalisasi pendapatan parkir dan penataan parkir agar tertib sehinga tidak menganggu lalu lintas," tambahnya.
Pola parkir berlangganan dilakukan saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK.
Kendaraan yang berlangganan nanti akan dipasangi barcode.
(BACA JUGA : Akibat Tanggul Jebol, Motor yang Melintas di Jalan Genuk Semarang Jadi Korban)
Fungsinya untuk memudahkan Dishub mendeteksi motor yang parkir di titik tertentu.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR