Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Tilang! Ini 10 Cara Modifikasi yang Jelas-jelas Melanggar Hukum

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:17 WIB
Ilustrasi Polisi melakukan tilang
@tmcpoldametro
Ilustrasi Polisi melakukan tilang

GridOto.com - Bagi sebagian orang, naik motor dalam bentuk standard pabrikan sudah hal yang “cukup” bagi mereka.

Tapi bagi sebagian lagi, jiwa kreatifitas memang kadang tidak bisa terbendung, contohnya ya memodifikasi tunggangannya.

Modifikasi sendiri bisa dibilang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik kendaraan.

Asal tetap diingat untuk tetap menjaga unsur keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Beda cerita lagi kalau misal untuk kontes atau pun balapan, karena memang cara dan tempat pemakaiannya berbeda.

(Baca juga: Biaya Modifikasi 7 Honda CBR250RR Ini Bisa Tebus Mitsubishi Pajero Sport RF)

Nah, buat kamu yang ingin modifikasi untuk motor harian, hindari cara-cara maupun gaya modifikasi seperti yang di bawah ini.

Cara-cara modifikasi tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran karena tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada.

1. Mengubah rangka

Banyak orang yang merubah rangka motornya agar si motor bisa tampil berbeda daripada yang lain.

Bagus sih, tapi sebetulnya hal tersebut sudah melanggar Undang-undang, karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.

Bila kamu ganti rangka ataupun sengaja menghilangkan nomer rangka, ya jangan salahkan petugas bila motor langsung diangkut.

(Baca juga: Tidak Dipotong, Motor Drag Suzuki Satria FU Ini Pakai Rangka Kustom)

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Mempercantik pelat nomor adalah hal yang sah-sah saja, asal tidak berlebihan.

Misalnya menambah lampu atau merapikan huruf dan rangka yang ada di pelat nomor, itu sah-sah saja.

Berbeda bila kamu mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan, serta menghilangkan cap kepolisian.

Cara-cara tersebut sudah pasti "berbakat kena tilang", karena pelat nomor sendiri merupakan identitas dari kendaraan.

(Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2018, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara)

3. Mengubah warna motor

Ya namanya juga manusia, pasti ada rasa bosan, obatnya terkadang ya dengan merubah warna bawaan motor.

Boleh sih, tapi enggak sembarangan, kalau di STNK sudah tercantum warna tertentu, ya warna modifikasinya harus sesuai dengan di STNK.

Kalau masih mau memaksakan ganti warna yang tidak sesuai STNK, berarti kelar modif wajib langsung perbaharui administrasi STNK, Sob!

4. Mengubah dimensi motor

Hal ini berkaitan dengan merekayasa dimensi dari motor, baik ukuran panjang, lebar, maupun volume dari kendaraan.

(Baca juga: Begini Aturan Dimensi Motor MotoGP, Cek Videonya)

Modifikasi seperti ini dilarang karena akan mempengaruhi keamanan dari si motor itu sendiri ketika dikendarai.

berbeda saat motor kondisi standard baru keluar pabrik, pasti sudah diukur dimensinya agar layak saat digunakan

Kalau mau mengubah dimensi dari motor bisa saja, asal selesai modif harus segera dilakukan uji kelayakan di instansi yang bersangkutan

5. Mengubah kapasitas mesin

Memperbesar kapasitas mesin sudah pasti menjadi favorit pada penggemar kecepatan.

Mesin yang dibuat oleh pabrikan sudah diuji kelayakannya, dan juga sudah pasti masuk ke administrasi sebagai identitas motor.

(Baca juga: Kamu Perlu Tahu, Ini Plus-minus Lakukan Bore Up Mesin Motor)

Namun sayangnya, untuk motor harian hal ini dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku, dan tentu saja karena berkaitan dengan keselamatan di jalan.

Ingat Sob, jalanan umum bukan tempat untuk kebut-kebutan maupun balapan!

6. Memakai ban tidak layak (gundul)

Naik motor dengan kondisi ban gundul ternyata bisa ditilang, Sob!

Ini juga berlaku untuk yang memakai ban model slick di motor harian.

Hal ini karena berkaitan dengan keselamatan si pengendara motor maupun orang lain yang juga sesama pengguna jalan.

(Baca juga: Mengapa Motor MotoGP Memakai Ban Gundul? Ini Lo Alasannya!)

Kalau misal ban selip lalu kecelakaan tunggal sih itu resiko si pemakai ban gundul, tapi kalau ternyata mengakibatkan orang lain juga kena imbasnya gimana coba?

7. Mengganti knalpot

Cara modifikasi yang satu ini bisa dibilang cukup umum, bahkan banyak motor baru yang belum kelar reyen langsung diganti knalpotnya.

Hal ini dilarang karena sebetulnya berkaitan dengan soal polusi udara dan juga polusi suara.

Karena tidak semua knalpot aftermarket bisa sebagus bawaan pabrik untuk kemampuan penyaringan gas buangnya.

Lalu coba bayangkan kalau misal di jalanan banyak orang pakai knalpot sembarangan, setiap hari bisa serasa kampanye tuh. Bikin budeg!

(Baca juga: Knalpot Underbelly Duke 200 Diganti Model Samping, Ini Keunggulannya)

Jadi, mari tetap jaga lingkungan kita dengan tidak sembarangan mengganti atau memodifikasi knalpot, lebih baik lagi kalau tetap memakai knalpot standar.

8. Mengganti klakson

Hal ini hampir sama dengan praktik modifikasi sebelumnya, yaitu karena akan menimbulkan polusi suara.

Selain itu, ukuran suara klakson pada tiap tipe kendaraan sudah dibedakan agar mudah dimengerti sebagai insyarat saat di jalan.

Pernah diklakson gede banget suaranya eh ternyata yang lewat cuma motor? Kan bikin kesel tuh, udah terlanjur deg-degan serasa mau diseruduk truk padahal…

9. Mengganti lampu utama dengan daya pancar lebih tinggi

Pernah kesel sama orang yang dari lawan arah pakai lampu dengan mode “lampu luar kota” atau “lampu jarak jauh”?

Nah, sama halnya dengan mengganti lampu utama dengan daya pancar yang lebih tinggi. Bikin mata orang silau men!

(Baca juga: Kamu Harus Tahu! Ini Alasan Lampu Utama Motor Wajib Dinyalakan Pada Siang Hari)

Modifikasi seperti itu dilarang oleh Undang-Undang karena akan membahayakan pengendara lain dari lawan arah.

Bahkan untuk pengendara lain di depannya pun juga bisa bikin silau, karena sorot lampu yang “kurang ajar” tadi memantul lewat spion.

10. Menghilangkan alat keselamatan

Alat keselamatan sendiri berupa lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya (biasa disebut mata kucing).

Sudah jelas fungsinya untuk keselamatan, kalau dilepas ya sudah jelas bakal membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.

Sebetulnya memodifikasi bagian tersebut boleh, asal motor dijadikan pajangan di rumah aja… hehehe

(Baca juga: Demi Keselamatan, Ini 3 Hal yang Harus diperhatikan Bikers Saat Isi Bahan Bakar)

Nah, itu tadi 10 cara modifikasi untuk motor harian yang dilarang keras oleh Undang-Undang.

Jadi kalau kamu mau melakukan hal-hal tadi berarti sudah siap kena tilang, bahkan ngerinya bisa sampai terjadi insiden kecelakaan.

Ingat! Ini demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain, karena jalanan adalah fasilitas bersama.

Artikel ini sudah tayang di Motorplus.gridoto.com dengan judul “Waspada… 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Aturan Nomor 7 Bikin Ngelus Dada”.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa